Sabtu, 13 November 2010

PERSETUJUAN PRINSIP DAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM ( URHU )

PERSYARATAN :
PERMOHONAN BARU :
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Rencana tapak dan study kelayakan.
  3. Formulir permohonan.
  4. Foto copy sertifikat / letter C.
  5. Surat izin penggunaan tanah ( izin lokasi ) dari pemilik tanah.
  6. Foto copy izin membangun bangunan ( IMB ).
  7. Izin gangguan / Hinder Ordonantie (  HO ).
 BALIK NAMA :
  1. Foto copy bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Foto copy surat kematian pemegang izin dan surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris perusahaan dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  3. Izin usaha yang akan dibaliknamakan.
DAFTAR ULANG
  1. Proposal kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon.
  2. Keterangan / izin penggunaan tempat kegiatan.
  3. Rekomendasi keramaian dari POLRI / POLSEK bagi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksanakan di tempat terbuka.
PERMOHONAN PERTUNJUKAN YANG BERSIFAT INSIDENTAL
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Foto copy izin yang bersangkutan.
  3. Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pendaftaran ulang berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar