PERMOHONAN BARU :
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Rencana tapak dan study kelayakan.
- Formulir permohonan.
- Foto copy sertifikat / letter C.
- Surat izin penggunaan tanah ( izin lokasi ) dari pemilik tanah.
- Foto copy izin membangun bangunan ( IMB ).
- Izin gangguan / Hinder Ordonantie ( HO ).
- Foto copy bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Foto copy surat kematian pemegang izin dan surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris perusahaan dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Izin usaha yang akan dibaliknamakan.
- Proposal kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon.
- Keterangan / izin penggunaan tempat kegiatan.
- Rekomendasi keramaian dari POLRI / POLSEK bagi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksanakan di tempat terbuka.
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Foto copy izin yang bersangkutan.
- Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pendaftaran ulang berakhir.