Sabtu, 13 November 2010

PERSETUJUAN PRINSIP DAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM ( URHU )

PERSYARATAN :
PERMOHONAN BARU :
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Rencana tapak dan study kelayakan.
  3. Formulir permohonan.
  4. Foto copy sertifikat / letter C.
  5. Surat izin penggunaan tanah ( izin lokasi ) dari pemilik tanah.
  6. Foto copy izin membangun bangunan ( IMB ).
  7. Izin gangguan / Hinder Ordonantie (  HO ).
 BALIK NAMA :
  1. Foto copy bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Foto copy surat kematian pemegang izin dan surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris perusahaan dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  3. Izin usaha yang akan dibaliknamakan.
DAFTAR ULANG
  1. Proposal kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon.
  2. Keterangan / izin penggunaan tempat kegiatan.
  3. Rekomendasi keramaian dari POLRI / POLSEK bagi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksanakan di tempat terbuka.
PERMOHONAN PERTUNJUKAN YANG BERSIFAT INSIDENTAL
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
  2. Foto copy izin yang bersangkutan.
  3. Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pendaftaran ulang berakhir.

Kamis, 11 November 2010

IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO )

PERSYARATAN
A. PERMOHONAN BARU
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
  2. Izin lokasi.
  3. Foto copy sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak.
  4. Persetujuan tertulis dari tetangga.
B. PERMOHONAN DAFTAR ULANG
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan hukum atau anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
  2. Foto copy izin gangguan atau kartu izin gangguan

Rabu, 10 November 2010

PERSYARATAN IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )

Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
a. Perusahaan Perorangan
1. Foto copy KTP pemilik perusahaan
2. Foto copy Hinder Ordonantie ( HO )/ Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) bagi kegiatan yang dipersyaratkan
3. Foto copy NPWP Perusahaan
4. Neraca Awal Perusahaan
5. Pas Photo 4 x 6 ( berwarna ) sebanyak 2 ( dua ) lembar
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani bagi usaha dengan modal sampai Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) diluar tanah dan bangunan.
b. Perusahaan perorangan terbatas dan koperasi ditambah persyaratan :
1. Foto copy akta notaris pendirian perseroan atau koperasi
2. Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari MENHUKAM atau data akta pendirian perorangan.
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 M2
( yang dapat dilayani di kecamatan )

PERSYARATAN PEMBUATAN KK DAN KTP

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
a. Surat pengantar RT/RW/Desa / Kelurahan
b. Formulir F.1-01/ Biodata
c. Kartu Keluarga ( KK ) lama asli
d. Foto copy akte / surat nikah
e. Foto copy akte kelahiran
f. Foto copy ijasah terahir
g. Formulir F 1 - 06
Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
a. Surat pengantar dari RT/RW/ Desa / Keluraha
b. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) baru ( KK SIAK )

SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari : ( Pasal 4 Perda Kab. Banyumas No 13/2008 )
  1. Camat
  2. Sekretariat, terdiri dari : Subagian Umum, Subagian Pelayanan
  3. Seksi Tata Pemerintahan
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  6. Seksi Pembangunan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

PENJABARAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA KECAMATAN DI KABUPATEN BANYUMAS


PENJABARAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL PADA KECAMATAN
DI KABUPATEN BANYUMAS
(Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63/2008 tgl 19 Juli 2008)
Camat :
Penjabaran Tugas :
Camat mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan.
Uraian Tugas
No
Tindak kerja dan obyek kerja
Cara
Tujuan
1.
Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi :
a.   perizinan
b.   rekomendasi
c.   koordinasi
d.  pembinaan
e.   pengawasan
f.    fasilitasi
g.   penetapan
h.   penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan
Berdasarrkan pada ketentuan yang berlaku dan hasil kordinasi dengan instansi terkait lainya.
Urusan otonomi daerah yang dilimpahkan dapat berjalan dengan efektif dan efisien
2.
Mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Melalui kordinasi dengan Kantor Permas dan instansi terkait lainya
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik.
3.
Mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Melalui kordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Bakesbangpolinmas, Satpol PP, instansi terkait lainya serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan.
Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan
4.
Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Melalui kordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, setda dan instansi terkait lainya.
Penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan berjalan dengan lancar
5.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
Melaui kordinasi dengan Dinas SDA dan BM, DKKTR dan instansi terkait lainya
Terpeliharanya prasarana dan fasilitas umum.
6.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
Melalui kordinasi dengan setda, Bappeda dan instansi terkait lainya.
Kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan dengan lancar.
7.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan
Melaui kordinasi dengan setda, DPPKAD dan instansi terkait lainya
Pemerintahan desa/kelurahan berjalan dengan baik
8.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau kelurahan
Melalui :
a.   Pengordinasian perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
b.   Percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya
c.   Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat di Kecamatan
d.  Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
e.   Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mendasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Senin, 08 November 2010

Potensi yang dimiliki masing - masing desa

  1. DESA TANGGERAN : Potensi yang dimiliki ; penghasil gula merah, penghasil durian, rintisan hutan rakyat . Potensi yang bisa dikembangkan ; hutan rakyat, gula kelapa, wisata durian
  2. DESA SOKAWERA : Potensi yang dimiliki ; pasar tradisional, dilalui sungai serayu, soto ayam kampung, bahan galian C / pasir , produksi gula merah. Potensi yang bisa dikembangkan ; pasar tradisional, soto bonjok, produksi palawija
  3. DESA SOMAGEDE : Potensi yang dimiliki ; dilalui sungai serayu, produksen kursi tradisional, produksi gula merah, potensi alam, pasar tradisional, wisata alam. Potensi yang bisa dikembangkan ; wisata sungai serayu, wisata alam, wisata budaya, wisata religi
  4. DESA KLINTING : Potensi yang dimiliki ; rintisan hutan rakyat, produk gula kelapa, potensi alam. Potensi yang bisa dikembangkan ; karet rakyat, gula merah
  5. DESA KEMAWI : Potensi yang dimiliki ; pegunungan berhawa sejuk, produksi gula merah, hutan lindung, potensi alam . Potensi yang bisa dikembangkan ; obyek wisata alam, produksi gula merah.
  6. DESA PIASA KULON : Potensi yang dimiliki ; pasar tradisional, kerajinan pigora dari kayu, produksi gula merah, hutan rakyat, palawija. Potensi yang bisa dikembangkan ; kerajinan pigora, pasar tradisional dengan pengelolaan modern, palawija
  7. DESA KANDING : Potensi yang dimiliki : dilalui sungai serayu, seni tradisional aplang, karet rakyat, produksi gula merah, palawija. Potensi yang bisa dikembangkan ; seni tradisional aplang, palawija
  8. DESA SOMAKATON : Potensi yang dimiliki ; kerajinan dari bambu, dilalui sungai serayu, palawija. Potensi yang bisa dikembangkan ; kerajinan bambu, palawija
  9. DESA PLANA : Potensi yang dimiliki ; Dilalui sungai serayu, sanggar seni banyu biru, produksi budin, produksi gula merah, palawija. Potensi yang bisa dikembangkan : Wisata alam, palawija

VISI DAN MISI KECAMATAN SOMAGEDE 2009 - 2013

VISI : Visi yang ingin dicapai Kecamatan Somagede Tahun 2009 - 2013 adalah " Meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam upaya mensejajarkan Kabupaten Banyumas dengan kabupaten lainnya yang telah maju bahkan melebihi
MISI : Dalam upaya mencapai visi tersebut misi yang akan ditempuh adalah :
  1. Membangun pemerintahan yang baik dan benar ( goog governance ) ; ditempuh melalui pelaksanaan manajemen pemerintahan yang baik dan berwibawa, kebijakan anggaran pendapatan dan belanja yang memihak kepada kepentingan rakyat, peningkatan kualitas SDM masyarakat, dan membangun watak aparatur serta masyarakat.
  2. Menciptakan pertumbuhan investasi yang mampu menciptakan penyerapan tenaga kerja, kesempatan kerja, penurunan angka pengangguran ; ditempuh melalui pertumbuhan investasi, membangun daya tarik investasi, dan memberikan peluang- peluang investasi.
  3. Membangun kasih sayang dan kedamaian ; ditempuh melalui membangun kasih sayang dan kedamaian dengan membangun watak masyarakat menuju terwujudnya suasana toleransi, menghormati perbedaan pendapat, menghormati perbedaan pandangan hidup dan menghormati perbedaan status.

DAFTAR POTENSI WISATA YANG ADA DI KECAMATAN SOMAGEDE YANG BISA DIKEMBANGKAN

  1. SOMAGEDE : Gunung Tumpeng, Sungai Serayu, Pohon Tembagan, Taman Lokasana Asri, Pemandian Kupel. Goa Lemah Guntur, Situs Mbah Sech.
  2. PLANA : Ujungan, Cowongan, Sendratari
  3. KEMAWI : Curug Gumawang, Watu Lumpang, Tlepak Bima
  4. TANGGERAN : Kebun Durian, Kesenian buncis
  5. SOKAWERA : Batik Tulis, Pohon Tembagan, Soto Bonjok
  6. KLINTING : Pure Giri Kendeng
  7. PIASA KULON : Labuhan / mimiti
  8. KANDING : Aplang
  9. SOMAKATON : Riwayatan, Sela Kursi

Nama Camat yang pernah menjabat di Kec. Somagededan tahun jabatannya

  1. R SUMADI 1958-1959
  2. ABU DARSO ASOFI 1959- 1961
  3. SYARIF BASTAMAN 1961 - 1963
  4. R. SUTRISNO 1963 - 1967
  5. R SUDIRMAN 1967 - 1972
  6. SUDIRAN 1972 - 1976
  7. S. YUNUS 1976 - 1980
  8. RAHARDJO BA 1980 - 1982
  9. AHMAD OEMARSIDI 1982 - 1987
  10. MARSONGKO WIDYADIKARA, BA 1978 - 1989
  11. Drs. BUDI WIBOWO 1989 - 1992
  12. Drs. BUDI SUROSO 1992 - 1995
  13. PRIJO ANGGORO BUDI RAHARJO, SH 1995 - 1997
  14. HENDRA PRAMARTHA, BA 1997 - 1999
  15. SAID HARJADI, S.Sos 1999 - 2004
  16. Drs. M WACHYU AGUSNUR 2004 - 2008
  17. USMAN GUNARSO, S.Sos, M.Hum 2008 - 2009
  18. ABDUL KUDUS S.IP 2009 - ............

Luas desa dalam wilayah Kecamatan Somagede

  • Tanggeran 589,4 ha
  • Sokawera 394,6 ha
  • Somagede 327,8 ha
  • Klinting     376,4 ha
  • Kemawi    967,7 ha
  • Piasa Kln  304,8 ha
  • Kanding    330,9 ha
  • Somakaton 378,8 ha
  • Plana        340,6 ha
  • Jumlah luas se kecamatan 4011 ha

Nama Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Somagede

Tanggeran : Narto
Sokawera : Rahmat Suwendi
Somagede : Widayat
Klinting : Mardi SH
Kemawi : Mulyati
Piasa Kulon : Ratno
Kanding : Sukadri
Somakaton : Nadas
Plana : Agus Wismono S.Pd

Nama Desa se Kecamatan Somagede

1. Desa Tanggeran
2. Desa Sokawera
3. Desa Somagede
4. Desa Klinting
5. Desa Kemawi
6. Desa Piasa kulon
7. Desa Kanding
8. Desa Somakaton
9. Desa Plana