Rabu, 10 November 2010

PENJABARAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA KECAMATAN DI KABUPATEN BANYUMAS


PENJABARAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL PADA KECAMATAN
DI KABUPATEN BANYUMAS
(Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63/2008 tgl 19 Juli 2008)
Camat :
Penjabaran Tugas :
Camat mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan.
Uraian Tugas
No
Tindak kerja dan obyek kerja
Cara
Tujuan
1.
Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi :
a.   perizinan
b.   rekomendasi
c.   koordinasi
d.  pembinaan
e.   pengawasan
f.    fasilitasi
g.   penetapan
h.   penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan
Berdasarrkan pada ketentuan yang berlaku dan hasil kordinasi dengan instansi terkait lainya.
Urusan otonomi daerah yang dilimpahkan dapat berjalan dengan efektif dan efisien
2.
Mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Melalui kordinasi dengan Kantor Permas dan instansi terkait lainya
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik.
3.
Mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Melalui kordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Bakesbangpolinmas, Satpol PP, instansi terkait lainya serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan.
Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan
4.
Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Melalui kordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, setda dan instansi terkait lainya.
Penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan berjalan dengan lancar
5.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
Melaui kordinasi dengan Dinas SDA dan BM, DKKTR dan instansi terkait lainya
Terpeliharanya prasarana dan fasilitas umum.
6.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
Melalui kordinasi dengan setda, Bappeda dan instansi terkait lainya.
Kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan dengan lancar.
7.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan
Melaui kordinasi dengan setda, DPPKAD dan instansi terkait lainya
Pemerintahan desa/kelurahan berjalan dengan baik
8.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau kelurahan
Melalui :
a.   Pengordinasian perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
b.   Percepatan pencapaian standar pelayanan minimal diwilayahnya
c.   Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat di Kecamatan
d.  Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
e.   Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mendasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar