Kamis, 11 November 2010

IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO )

PERSYARATAN
A. PERMOHONAN BARU
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
  2. Izin lokasi.
  3. Foto copy sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak.
  4. Persetujuan tertulis dari tetangga.
B. PERMOHONAN DAFTAR ULANG
  1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan hukum atau anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
  2. Foto copy izin gangguan atau kartu izin gangguan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar