Rabu, 10 November 2010

PERSYARATAN IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )

Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
a. Perusahaan Perorangan
1. Foto copy KTP pemilik perusahaan
2. Foto copy Hinder Ordonantie ( HO )/ Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) bagi kegiatan yang dipersyaratkan
3. Foto copy NPWP Perusahaan
4. Neraca Awal Perusahaan
5. Pas Photo 4 x 6 ( berwarna ) sebanyak 2 ( dua ) lembar
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani bagi usaha dengan modal sampai Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) diluar tanah dan bangunan.
b. Perusahaan perorangan terbatas dan koperasi ditambah persyaratan :
1. Foto copy akta notaris pendirian perseroan atau koperasi
2. Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari MENHUKAM atau data akta pendirian perorangan.
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 M2
( yang dapat dilayani di kecamatan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar