Diberitahukan kepada warga masyarakat di Kecamatan Somagede bahwa retribusi biaya cetak KTP dan KK mengalami perubahan sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 yaitu :
- Biaya cetak KTP = Rp 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah )
- Biaya cetak KK = Rp 8.000,00 ( delapan ribu rupiah )
biaya tersebut diberlakukan mulai tanggal 2 Mei 2011, demikian untuk menjadi maklum.
kecamatan somagede
Senin, 25 April 2011
Sabtu, 29 Januari 2011
Pelayanan KTP/KK dan Surat Pindah
Diberitahukan kepada segenap warga masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya yang berada di Kecamatan Somagede, sehubungan sedang terjadi masa transisi pengelolaan KTP SIAK Depdagri, maka pelayanan KTP / KK yang biasanya dapat ditunggu ( sehari jadi ) untuk saat ini belum dapat terpenuhi, kepada para pemohon agar dapat bersabar. Demikian untuk menjadi maklum adanya.
Senin, 24 Januari 2011
Program Unggulan Kecamatan Somagede 2011
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di tahun 2010 yang dinilai belum maksimal maka dibutuhkan Program Unggulan yang akan dapat mengangkat KECAMATAN SOMAGEDE di tahun 2011 yaitu :
1. Karet Rakyat, yang telah mulai panen di Desa Klinting, Kemawi, Kanding ;
2. Kawasan Wisata Terpadu, yang telah mulai digarap di Desa Somagede, Plana dan Kemawi ;
3. Promosi Produk Unggulan Kecamatan, yaitu Klanting dari Somakaton, Gula Merah dari Desa Kemawi, Klinting dan Tanggeran, Soto " bonjok " khas ayam kampung dari Sokawera.
1. Karet Rakyat, yang telah mulai panen di Desa Klinting, Kemawi, Kanding ;
2. Kawasan Wisata Terpadu, yang telah mulai digarap di Desa Somagede, Plana dan Kemawi ;
3. Promosi Produk Unggulan Kecamatan, yaitu Klanting dari Somakaton, Gula Merah dari Desa Kemawi, Klinting dan Tanggeran, Soto " bonjok " khas ayam kampung dari Sokawera.
Sabtu, 13 November 2010
PERSETUJUAN PRINSIP DAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM ( URHU )
PERSYARATAN :
PERMOHONAN BARU :
PERMOHONAN BARU :
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Rencana tapak dan study kelayakan.
- Formulir permohonan.
- Foto copy sertifikat / letter C.
- Surat izin penggunaan tanah ( izin lokasi ) dari pemilik tanah.
- Foto copy izin membangun bangunan ( IMB ).
- Izin gangguan / Hinder Ordonantie ( HO ).
- Foto copy bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Foto copy surat kematian pemegang izin dan surat pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris perusahaan dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Izin usaha yang akan dibaliknamakan.
- Proposal kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon.
- Keterangan / izin penggunaan tempat kegiatan.
- Rekomendasi keramaian dari POLRI / POLSEK bagi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksanakan di tempat terbuka.
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akta pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum.
- Foto copy izin yang bersangkutan.
- Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pendaftaran ulang berakhir.
Kamis, 11 November 2010
IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO )
PERSYARATAN
A. PERMOHONAN BARU
A. PERMOHONAN BARU
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
- Izin lokasi.
- Foto copy sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak.
- Persetujuan tertulis dari tetangga.
- Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan hukum atau anggaran dasar yang telah disahkan bagian koperasi.
- Foto copy izin gangguan atau kartu izin gangguan
Rabu, 10 November 2010
PERSYARATAN IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
a. Perusahaan Perorangan
1. Foto copy KTP pemilik perusahaan
2. Foto copy Hinder Ordonantie ( HO )/ Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) bagi kegiatan yang dipersyaratkan
3. Foto copy NPWP Perusahaan
4. Neraca Awal Perusahaan
5. Pas Photo 4 x 6 ( berwarna ) sebanyak 2 ( dua ) lembar
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani bagi usaha dengan modal sampai Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) diluar tanah dan bangunan.
b. Perusahaan perorangan terbatas dan koperasi ditambah persyaratan :
1. Foto copy akta notaris pendirian perseroan atau koperasi
2. Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari MENHUKAM atau data akta pendirian perorangan.
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 M2
( yang dapat dilayani di kecamatan )
a. Perusahaan Perorangan
1. Foto copy KTP pemilik perusahaan
2. Foto copy Hinder Ordonantie ( HO )/ Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) bagi kegiatan yang dipersyaratkan
3. Foto copy NPWP Perusahaan
4. Neraca Awal Perusahaan
5. Pas Photo 4 x 6 ( berwarna ) sebanyak 2 ( dua ) lembar
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani bagi usaha dengan modal sampai Rp 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) diluar tanah dan bangunan.
b. Perusahaan perorangan terbatas dan koperasi ditambah persyaratan :
1. Foto copy akta notaris pendirian perseroan atau koperasi
2. Foto copy SK pengesahan Badan Hukum dari MENHUKAM atau data akta pendirian perorangan.
Keterangan ; Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 M2
( yang dapat dilayani di kecamatan )
PERSYARATAN PEMBUATAN KK DAN KTP
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
a. Surat pengantar RT/RW/Desa / Kelurahan
b. Formulir F.1-01/ Biodata
c. Kartu Keluarga ( KK ) lama asli
d. Foto copy akte / surat nikah
e. Foto copy akte kelahiran
f. Foto copy ijasah terahir
g. Formulir F 1 - 06
Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
a. Surat pengantar dari RT/RW/ Desa / Keluraha
b. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) baru ( KK SIAK )
a. Surat pengantar RT/RW/Desa / Kelurahan
b. Formulir F.1-01/ Biodata
c. Kartu Keluarga ( KK ) lama asli
d. Foto copy akte / surat nikah
e. Foto copy akte kelahiran
f. Foto copy ijasah terahir
g. Formulir F 1 - 06
Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
a. Surat pengantar dari RT/RW/ Desa / Keluraha
b. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) baru ( KK SIAK )
Langganan:
Komentar (Atom)